Sistem Kesehatan Nasional
(Upaya
Kesehatan SKN)
Sistem Kesehatan
Nasional adalah pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen
secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajad kesehatan
masyarakat yang setinggi tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum
seperti dimaksud dalam UUD 1945. Upaya kesehatan masyarakat dalam kegiatan
meningkatkan kesmas adalah :
1. Dalam
hal promosi kesehatan
2. Edukasi
penyakit menular
3. Kesehatan
jiwa
4. Kesehatan
lingkungan
Adapun penjabaran subsistem kesehatan
masyarakat, yaitu :
1. Upaya
kesehatan masyarakat tingkat dasar diselenggarakan oleh badan badan yang
bertanggung jawab atas masalah kesehatan di wilayah kerjanya. Mencakup promosi
kesehtaan KIA (Kesehatan ibu dan anak) serta KB (keluarga berencana), perbaikan
gizi.
2. Sosialisasi
mengenai kesehtaan lingkungan , pemberantasan penyakit menular dan pengobatan
dasar.
3. Upaya
kesehatan masyarakat lanjut diselenggarakan oleh dinas kesehatan yang tidak
hanya pada menejerial namun pada hal teknis kesehatan, yang dilengkapi unit
pelaksana teknis seperti unit pencegahan dan pemberantasan penyakit, promosi
kesehatan, pelayanan farmasi, kesehatan lingkungan, dll.
4. Upaya
kesehatan masyarakat tingkat unggulan bertindak sebagai penanggung jawab dalam
penyelenggaraan adalah dinkes provinsi kemenkes.
Penyelenggara sistem kesehatan nasional,
antara lain :
1.
Pelaku
2.
Masyarakat :
-
LSM
-
Media
-
Profesi akademisi
-
Masyarakat umum
3.
Pemerintah :
-
Pusat
-
Provinsi
-
Kabupaten/kota.
(Penelitian
dan Pengembangan Kesehatan)
Sub
sistem penelitian dan pengembangan
kesehatan adalah pengelolaan penelitian dan pengembangan, pemanfaatan
dan penapisan teknologi dan produk teknologi kesehatan yang diselenggarakan dan
dikoordinasikan guna memberikan data kesehatan yang berbasis bukti untuk
menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya. Sub
sistem ini dianggap penting untuk diselenggarakan pada SKN karena, untuk
mendapatkan dan mengisi kekosongan data kesehatan dasar dan data evidence based
dengan menghimpun seluruh potensi dan sumber daya yang dimiliki bangsa. Terbagi
menjadi 4 pusat di Indonesia, yaitu :
1.
Biomedis dan teknologi dasar kesehatan, meliputi kegiatan riset untuk memecahkan permasalahan
ditinjau dari aspek Host, Agent dan Environment dengan pendekatan biologi
molekuler, bioteknologi dan kedokteran guna peningkatan mutu upaya kesehatan
yang efektif dan efisien.
2.
Teknologi terapan kesehatan dan
epidemiologi klinik (1 dan 2 di Jakarta), meliputi kegiatan riset untuk
memecahkan permasalahan ditinjau dari aspek Host, Agent dan Environment dengan
pendekatan biologi molekuler, bioteknologi dan kedokteran guna peningkatan mutu
upaya kesehatan yang efektif dan efisien.
3.
Teknologi intervensi kesehatan
masyarakat, meliputi kegiatan riset untuk memecahkan permasalahan ditinjau dari
aspek Host, Agent dan Environment dengan pendekatan biologi molekuler,
bioteknologi dan kedokteran guna peningkatan mutu upaya kesehatan yang efektif
dan efisien.
4.
Humaniora, kebijakan kesehatan dan
pemberdayaan masyarakat (Surabaya), meliputi kegiatan riset untuk menganalisis bidang sosial, ekonomi,
budaya, etika, hukum, psikologi, formulasi-implementasi dan evaluasi kebijakan,
perilaku, peran serta pemberdayaan masyarakat terkait dengan perkembangan
teknologi dan produk teknologi kesehatan guna peningkatan mutu upaya kesehatan
yang efektif dan efisien.
Adapun strategi penelitian memiliki 5
tujuan yang saling terkait, yaitu :
1.
Organisasi, penguatan budaya penelitian
di WHO sehingga organisasi dapat memimpin dengan memberi contoh.
2.
Prioritas, memfokuskan penelitian secara
global pada kebutuhan kesehatan prioritas.
3.
Kapasitas, membantu memperkuat sistem
nasional untuk penelitian kesehatan.
4.
Standart, mempromosikan praktik yang
baik dibidang penelitian dengan norma pengaturan WHO dan standart.
5.
Terjemahan, memperkuat hubungan antara
penelitian dan kebijakan serta praktik kesehatan.
(Sistem
Pembiayaan Kesehatan)
Subsistem pembiayaan
kesehatan adalah tatanan yg menghimpun berbagai upaya penggalian,
pengalokasian, dan pembelanjaan sumber daya keuangan secara terpadu dan saling
mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesmas yg setinggi-tingginya.
Tujuannya untuk tersedianya pembiayaan kesehatan dengan jumlah yg mencukupi,
teralokasi secara adil dan termanfaatkan secara berhasil dan berdaya, untuk menjamin
terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
yg setinggi-tingginya.
Subsistem pembiayaan
kesehatan terdiri dari tiga unsur utama, yakni pengendalian dana, alokasi dana,
dan pembelanjaan
- Penggalian
dana adalah kegiatan menghimpun dana yg diperlukan untuk penyelenggaraan
upaya kesehatan dan atau pemeliharaan kesehatan.
- Alokasi
dana adalah penetapan peruntukan pemakaian dana yg telah berhasil dihimpun,
baik yg bersumber dari pemerintah, masyarakat, maupun swasta.
- Pembelanjaan
adalah pemakaian dana yg telah dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja sesuai dengan peruntukannya dan atau dilakukan melalui
jaminan pemeliharaan kesehatan wajib atau sukarela.
Biaya kesehatan dapat ditinjau dari dua
sudut, yaitu :
1.
Penyedia Pelayanan Kesehatan (health
provider)
2.
Pemakai Jasa Pelayanan (health consumer)
Sistem Pembiayaan Pelayanan Kesehatan
haruslah bertujuan untuk :
1.
Risk spreading, pembiayaan kesehatan
harus mampu meratakan besaran resiko biaya sepanjang waktu.
2.
Risk pooling, beberapa jenis pelayanan
kesehatan (meskipun resiko rendah dan tidak merata) dapat sangat mahal.
3.
Connection between ill-health and
poverty, karena adanya keterkaitan antara kemiskinan dan kesehatan.
4.
Fundamental importance of health,
kesehatan merupakan kebutuhan dasar.\
Model sistem pembiayaan :
1.
Direct Payments by Patients (pembayaran
langsung oleh pasien)
2.
User Payments
3.
Saving based (berbasis tabungan)
4.
Informal
5.
Insurance Based (berbasis insuransi)
(Sumber
daya Manusia Kesehatan)
Sumber daya manusia
kesehatan adalah pengelolaan upaya pengembangan dan pemberdayaan sumber daya
manusia kesehatan, yang meliputi : upaya perencanaan, pengadaan, pendayagunaan,
serta pembinaan dan pengawasan mutu sumber daya manusia kesehatan untuk
mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan guna mewujudkan derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Tujuan dari
penyelenggaraan sumber daya manusia kesehatan adalah tersedianya sumber daya
manusia kesehatan sesuai kebutuhan yang kompeten dan memiliki kewenangan yang
terdistribusi secara adil dan merata serta didayagunakan secara optimal dalam
mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan guna mewujudkan drajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Adapun unsur-unsur sumber daya manusia
kesehatan ialah :
- Sumber
daya manusia kesehatan
b. Sumber
daya pengenbangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan
c. Penyelenggaraan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya
manusia kesehatan
(Subsistem
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan)
Subsistem sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan adalah
pengelolaan berbagai upaya yang menjamin keamanan, khasiat/ manfaat, mutu
sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan. Unsur-unsur subsistem
sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan terdiri dari :
1.
Komoditi
Sediaan
farmasi
dan
alat
kesehatan
adalah
komoditi
untuk penyelenggaraan
upaya kesehatan seperti :
·
Makanan
adalah komoditi yang mempengaruhi kesehatan masyarakat
·
Sediaan
farmasi harus tersedia dalam jenis, bentuk, dosis, jumlah, dan khasiat yang tepat.
·
Alat
kesehatan harus tersedia dalam jenis, bentuk, jumlah, dan fungsinya.
·
Makanan
harus tersedia dalam jenis dan manfaat.
2.
Sumber Daya
·
Sumber
daya manusia yang mengerti dan terampil dalam bidang sediaan farmasi, alat
kesehatan, dan makanan harus dengan jumlah yang cukup serta mempunyai standar
kompetensi yang sesuai dengan etika profesi.
·
Fasilitas
sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan adalah peralatan atau tempat yang
harus memenuhi kebijakan yang telah ditetapkan, baik di fasilitas produksi,
distribusi maupun fasilitas pelayanan kesehatan primer, sekunder, dan tersier.
·
Pembiayaan
yang cukup dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah diperlukan untuk menjamin
ketersediaan dan keterjangkauan obat, terutama obat dan alat kesehatan esensial
bagi masyarakat miskin.
3.
Pelayanan Kefarmasian
Pelayanan
kefarmasian ditujukan untuk dapat menjamin penggunaan sediaan farmasi dan alat
kesehatan, secara rasional, aman, dan bermutu di semua fasilitas pelayanan
kesehatan dengan mengikuti kebijakan yang ditetapkan.
4.
Pengawasan
·
Masyarakat
senantiasa dilibatkan secara aktif agar sadar dan dapat lebih berperan dalam
penyediaan dan penggunaan sediaan
farmasi, alat kesehatan, dan makanan serta terhindar dari penggunaan
yang salah dan penyalahgunaan.
·
Penyediaan
unit pelayanan publik bidang kesehatan diadakan untuk menangani berbagai
masalah yang mudah diakses oleh masyarakat
dan menerima keluhan atau pertanyaan terkait dengan sediaan farmasi,
alat kesehatan dan makanan.
Prinsip-prinsip subsistem sediaan
farmasi, alat kesehatan, dan makanan terdiri dari:
a.
Tersedia,
merata, dan terjangkau.
b.
Rasional.
c.
Kemandirian.
d.
Aman,
berkhasiat, bermanfaat, dan bermutu.
e.
Transparan
dan bertanggung jawab.
Penyelenggaraan
a.
upaya
ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan
obat dan alat kesehatan;
b.
upaya
pengawasan untuk menjamin persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, mutu produk
sediaan farmasi, alat kesehatan, dan
makanan serta perlindungan masyarakat dari penggunaan yang salah dan penyalahgunaan obat dan alat
kesehatan;
c.
upaya
penyelenggaraan pelayanan kefarmasian;
d.
upaya
penggunaan obat yang rasional; dan upaya kemandirian sediaan farmasi melalui
pemanfaatan sumber daya dalam negeri.
(Manajemen,
informasi, dan regulasi kesehatan)
Manajemen, informasi dan regulasi kesehatan adalah pengelolaan yang
menghimpun berbagai upaya kebijakan kesehatan, administrasi kesehatan,
pengaturan hukum kesehatan, pengelolaan data dan informasi kesehatan yang
mendukung subsistem lainnya dari SKN guna menjamin tercapainya derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Bertujuan untuk terwujudnya kebijakan kesehatan yang
sesuai dengan kebutuhan, berbasis bukti dan dan operasional, terselenggaranya
fungsi administrasi kesehatan yang berhasil guna, berdaya guna, dan akuntabel,
serta didukung oleh hukum kesehatan dan sistem informasi kesehatan untuk
menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
(Pemberdayaan
Masyarakat)
Tatanan yg menghimpun berbagai upaya perorangan, kelompok, dan
masyarakat umum di bidang kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna
menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yg setinggi-tingginya.
Tujuan:
Terselenggaranya upaya pelayanan, advokasi, dan pengawasan sosial oleh
perorangan, kelompok, dan masyarakat di bidang kesehatan secara berhasil guna
dan berdaya guna, untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna
meningkatkan derajat kesehatan.
Terdiri
dari tiga unsur utama, yakni pemberdayaan perorangan, pemberdayaan kelompok, dan
pembeerdayaan masyarakat umum:
1.
Pemberdayaan
perorangan adalah upaya meningkatkan peran, fungsi, dan kemampuan perorangan
dalam membuat keputusan untuk memelihara kesehatan.Target minimal yg diharapkan
adalah untuk diri sendiri yakni mempraktikkan PHBS yg diteladani oleh keluarga
dan masyarakat sekitar.Target maksimal adalah berperan aktif sebagai kader
kesehatan dalam menggerakkan masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan
sehat.
2.
Pemberdayaan
kelompok adalah upaya meningkatkan peran, fungsi, dan kemampuan kelompok-kelompok
di masyarakat, termasuk swasta sehingga di satu pihak dapat mengatasi masalah
kesehatan yg dihadapi kelompok dan di dipihak lain dapat berperan aktif dalam
upaya meningkatkan derajat kesmas. Kegiatan yg dilakukan dapat berupa program
pengabdian (to serve), memperjuangkan kepentingan masyarakat di bidang
kesehatan (to advocate), atau melakukan pengawasan sosial terhadap pembangunan
keseahtan (to watch).
3.
Pemberdayaan
masyarakat umum adalah upaya meningkatkan peran, fungsi, dan kemampuan masyarakat,
termasuk swasta sedemikian rupa sehingga di satu pihak dapat mengatasi masalah
kesehatan yg ada di masyarakat dan di pihak lain dapat meningkatkan derajat
kesmas secara keseluruhan. kegiatan yg dilakukan dapat berupa program
pengabdian, memperjuangkan kepentingan masyarakat di bidang kesehatan, atau
melakukan pengawasan sosial terhadap pembangunan kesehatan.
Disusun oleh :
1.
Ratu
Sylvia Salsabillah A. P (2130018012)
2.
Vivi
Iftitah Illaeni (2130018014)
Komentar
Posting Komentar