Sistem Kesehatan Nasional

(Upaya Kesehatan SKN)
Sistem Kesehatan Nasional adalah pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajad kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud dalam UUD 1945. Upaya kesehatan masyarakat dalam kegiatan meningkatkan kesmas adalah :
1.      Dalam hal promosi kesehatan
2.      Edukasi penyakit menular
3.      Kesehatan jiwa
4.      Kesehatan lingkungan
Adapun penjabaran subsistem kesehatan masyarakat, yaitu :
1.      Upaya kesehatan masyarakat tingkat dasar diselenggarakan oleh badan badan yang bertanggung jawab atas masalah kesehatan di wilayah kerjanya. Mencakup promosi kesehtaan KIA (Kesehatan ibu dan anak) serta KB (keluarga berencana), perbaikan gizi.
2.      Sosialisasi mengenai kesehtaan lingkungan , pemberantasan penyakit menular dan pengobatan dasar.
3.      Upaya kesehatan masyarakat lanjut diselenggarakan oleh dinas kesehatan yang tidak hanya pada menejerial namun pada hal teknis kesehatan, yang dilengkapi unit pelaksana teknis seperti unit pencegahan dan pemberantasan penyakit, promosi kesehatan, pelayanan farmasi, kesehatan lingkungan, dll.
4.      Upaya kesehatan masyarakat tingkat unggulan bertindak sebagai penanggung jawab dalam penyelenggaraan adalah dinkes provinsi kemenkes.
Penyelenggara sistem kesehatan nasional, antara lain :
1.      Pelaku
2.      Masyarakat :
-          LSM
-          Media
-          Profesi akademisi
-          Masyarakat umum
3.      Pemerintah :
-          Pusat
-          Provinsi
-          Kabupaten/kota.

(Penelitian dan Pengembangan Kesehatan)
            Sub sistem penelitian dan pengembangan  kesehatan adalah pengelolaan penelitian dan pengembangan, pemanfaatan dan penapisan teknologi dan produk teknologi kesehatan yang diselenggarakan dan dikoordinasikan guna memberikan data kesehatan yang berbasis bukti untuk menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya. Sub sistem ini dianggap penting untuk diselenggarakan pada SKN karena, untuk mendapatkan dan mengisi kekosongan data kesehatan dasar dan data evidence based dengan menghimpun seluruh potensi dan sumber daya yang dimiliki bangsa. Terbagi menjadi 4 pusat di Indonesia, yaitu :
1.      Biomedis dan teknologi dasar kesehatan, meliputi kegiatan riset untuk memecahkan permasalahan ditinjau dari aspek Host, Agent dan Environment dengan pendekatan biologi molekuler, bioteknologi dan kedokteran guna peningkatan mutu upaya kesehatan yang efektif dan efisien.
2.      Teknologi terapan kesehatan dan epidemiologi klinik (1 dan 2 di Jakarta), meliputi kegiatan riset untuk memecahkan permasalahan ditinjau dari aspek Host, Agent dan Environment dengan pendekatan biologi molekuler, bioteknologi dan kedokteran guna peningkatan mutu upaya kesehatan yang efektif dan efisien.
3.      Teknologi intervensi kesehatan masyarakat, meliputi kegiatan riset untuk memecahkan permasalahan ditinjau dari aspek Host, Agent dan Environment dengan pendekatan biologi molekuler, bioteknologi dan kedokteran guna peningkatan mutu upaya kesehatan yang efektif dan efisien.
4.      Humaniora, kebijakan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat (Surabaya), meliputi kegiatan riset untuk menganalisis bidang sosial, ekonomi, budaya, etika, hukum, psikologi, formulasi-implementasi dan evaluasi kebijakan, perilaku, peran serta pemberdayaan masyarakat terkait dengan perkembangan teknologi dan produk teknologi kesehatan guna peningkatan mutu upaya kesehatan yang efektif dan efisien.
Adapun strategi penelitian memiliki 5 tujuan yang saling terkait, yaitu :
1.      Organisasi, penguatan budaya penelitian di WHO sehingga organisasi dapat memimpin dengan memberi contoh.
2.      Prioritas, memfokuskan penelitian secara global pada kebutuhan kesehatan prioritas.
3.      Kapasitas, membantu memperkuat sistem nasional untuk penelitian kesehatan.
4.      Standart, mempromosikan praktik yang baik dibidang penelitian dengan norma pengaturan WHO dan standart.
5.      Terjemahan, memperkuat hubungan antara penelitian dan kebijakan serta praktik kesehatan.

(Sistem Pembiayaan Kesehatan)
Subsistem pembiayaan kesehatan adalah tatanan yg menghimpun berbagai upaya penggalian, pengalokasian, dan pembelanjaan sumber daya keuangan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesmas yg setinggi-tingginya. Tujuannya untuk tersedianya pembiayaan kesehatan dengan jumlah yg mencukupi, teralokasi secara adil dan termanfaatkan secara berhasil dan berdaya, untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yg setinggi-tingginya.
Subsistem pembiayaan kesehatan terdiri dari tiga unsur utama, yakni pengendalian dana, alokasi dana, dan pembelanjaan
  1. Penggalian dana adalah kegiatan menghimpun dana yg diperlukan untuk penyelenggaraan upaya kesehatan dan atau pemeliharaan kesehatan.
  2. Alokasi dana adalah penetapan peruntukan pemakaian dana yg telah berhasil dihimpun, baik yg bersumber dari pemerintah, masyarakat, maupun swasta.
  3. Pembelanjaan adalah pemakaian dana yg telah dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja sesuai dengan peruntukannya dan atau dilakukan melalui
    jaminan pemeliharaan kesehatan wajib atau sukarela.
Biaya kesehatan dapat ditinjau dari dua sudut, yaitu :
1.      Penyedia Pelayanan Kesehatan (health provider)
2.      Pemakai Jasa Pelayanan (health consumer)
Sistem Pembiayaan Pelayanan Kesehatan haruslah bertujuan untuk :
1.      Risk spreading, pembiayaan kesehatan harus mampu meratakan besaran resiko biaya sepanjang waktu.
2.      Risk pooling, beberapa jenis pelayanan kesehatan (meskipun resiko rendah dan tidak merata) dapat sangat mahal.
3.      Connection between ill-health and poverty, karena adanya keterkaitan antara kemiskinan dan kesehatan.
4.      Fundamental importance of health, kesehatan merupakan kebutuhan dasar.\
Model sistem pembiayaan :
1.      Direct Payments by Patients (pembayaran langsung oleh pasien)
2.      User Payments
3.      Saving based (berbasis tabungan)
4.      Informal
5.      Insurance Based (berbasis insuransi)

(Sumber daya Manusia Kesehatan)
Sumber daya manusia kesehatan adalah pengelolaan upaya pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan, yang meliputi : upaya perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan mutu sumber daya manusia kesehatan untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan guna mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Tujuan dari penyelenggaraan sumber daya manusia kesehatan adalah tersedianya sumber daya manusia kesehatan sesuai kebutuhan yang kompeten dan memiliki kewenangan yang terdistribusi secara adil dan merata serta didayagunakan secara optimal dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan guna mewujudkan drajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Adapun unsur-unsur sumber daya manusia kesehatan ialah :
  1. Sumber daya manusia kesehatan
b.      Sumber daya pengenbangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan
c.       Penyelenggaraan  pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan

(Subsistem Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan)
Subsistem sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan adalah pengelolaan berbagai upaya yang menjamin keamanan, khasiat/ manfaat, mutu sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan. Unsur-unsur subsistem sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan terdiri dari :
1.      Komoditi
Sediaan farmasi dan alat kesehatan adalah komoditi untuk penyelenggaraan upaya kesehatan seperti :
·         Makanan adalah komoditi yang mempengaruhi kesehatan masyarakat
·         Sediaan farmasi harus tersedia dalam jenis, bentuk, dosis, jumlah, dan khasiat yang tepat.
·         Alat kesehatan harus tersedia dalam jenis, bentuk, jumlah, dan fungsinya.
·         Makanan harus tersedia dalam jenis dan manfaat.
2.      Sumber Daya
·         Sumber daya manusia yang mengerti dan terampil dalam bidang sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan harus dengan jumlah yang cukup serta mempunyai standar kompetensi yang sesuai dengan etika profesi.
·         Fasilitas sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan adalah peralatan atau tempat yang harus memenuhi kebijakan yang telah ditetapkan, baik di fasilitas produksi, distribusi maupun fasilitas pelayanan kesehatan primer, sekunder, dan tersier.
·         Pembiayaan yang cukup dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah diperlukan untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan obat, terutama obat dan alat kesehatan esensial bagi masyarakat miskin.
3.      Pelayanan Kefarmasian
Pelayanan kefarmasian ditujukan untuk dapat menjamin penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan, secara rasional, aman, dan bermutu di semua fasilitas pelayanan kesehatan dengan mengikuti kebijakan yang ditetapkan.
4.      Pengawasan
·         Masyarakat senantiasa dilibatkan secara aktif agar sadar dan dapat lebih berperan dalam penyediaan dan penggunaan sediaan  farmasi, alat kesehatan, dan makanan serta terhindar dari penggunaan yang salah dan penyalahgunaan.
·         Penyediaan unit pelayanan publik bidang kesehatan diadakan untuk menangani berbagai masalah yang mudah diakses oleh masyarakat  dan menerima keluhan atau pertanyaan terkait dengan sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan.
Prinsip-prinsip subsistem sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan terdiri dari:
a.       Tersedia, merata, dan terjangkau.
b.      Rasional.
c.       Kemandirian.
d.      Aman, berkhasiat, bermanfaat, dan bermutu.
e.       Transparan dan bertanggung jawab.
Penyelenggaraan
a.       upaya ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan  obat  dan  alat kesehatan;
b.      upaya pengawasan untuk menjamin persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, mutu produk sediaan farmasi, alat kesehatan,  dan makanan serta perlindungan masyarakat dari penggunaan  yang salah dan penyalahgunaan obat dan alat kesehatan;
c.       upaya penyelenggaraan pelayanan kefarmasian;
d.      upaya penggunaan obat yang rasional; dan upaya kemandirian sediaan farmasi melalui pemanfaatan sumber daya dalam negeri.

(Manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan)
Manajemen, informasi dan regulasi kesehatan adalah pengelolaan yang menghimpun berbagai upaya kebijakan kesehatan, administrasi kesehatan, pengaturan hukum kesehatan, pengelolaan data dan informasi kesehatan yang mendukung subsistem lainnya dari SKN guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Bertujuan untuk terwujudnya kebijakan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan, berbasis bukti dan dan operasional, terselenggaranya fungsi administrasi kesehatan yang berhasil guna, berdaya guna, dan akuntabel, serta didukung oleh hukum kesehatan dan sistem informasi kesehatan untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

(Pemberdayaan Masyarakat)
Tatanan yg menghimpun berbagai upaya perorangan, kelompok, dan masyarakat umum di bidang kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yg setinggi-tingginya.
Tujuan: Terselenggaranya upaya pelayanan, advokasi, dan pengawasan sosial oleh perorangan, kelompok, dan masyarakat di bidang kesehatan secara berhasil guna dan berdaya guna, untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan.
Terdiri dari tiga unsur utama, yakni pemberdayaan perorangan, pemberdayaan kelompok, dan pembeerdayaan masyarakat umum:
1.      Pemberdayaan perorangan adalah upaya meningkatkan peran, fungsi, dan kemampuan perorangan dalam membuat keputusan untuk memelihara kesehatan.Target minimal yg diharapkan adalah untuk diri sendiri yakni mempraktikkan PHBS yg diteladani oleh keluarga dan masyarakat sekitar.Target maksimal adalah berperan aktif sebagai kader kesehatan dalam menggerakkan masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat.
2.      Pemberdayaan kelompok adalah upaya meningkatkan peran, fungsi, dan kemampuan kelompok-kelompok di masyarakat, termasuk swasta sehingga di satu pihak dapat mengatasi masalah kesehatan yg dihadapi kelompok dan di dipihak lain dapat berperan aktif dalam upaya meningkatkan derajat kesmas. Kegiatan yg dilakukan dapat berupa program pengabdian (to serve), memperjuangkan kepentingan masyarakat di bidang kesehatan (to advocate), atau melakukan pengawasan sosial terhadap pembangunan keseahtan (to watch).
3.      Pemberdayaan masyarakat umum adalah upaya meningkatkan peran, fungsi, dan kemampuan masyarakat, termasuk swasta sedemikian rupa sehingga di satu pihak dapat mengatasi masalah kesehatan yg ada di masyarakat dan di pihak lain dapat meningkatkan derajat kesmas secara keseluruhan. kegiatan yg dilakukan dapat berupa program pengabdian, memperjuangkan kepentingan masyarakat di bidang kesehatan, atau melakukan pengawasan sosial terhadap pembangunan kesehatan.


     Disusun oleh :
        1.      Ratu Sylvia Salsabillah A. P         (2130018012)
        2.      Vivi Iftitah Illaeni                         (2130018014)








Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manajemen Kesehatan Masyarakat